Dr. IR. Ernani Lubis, DEA
Kapal Tiba dan Berlabuh
Kapal berlabuh adalah jika kapal
berada di dalam lingkungan pelabuhan, yaitu sejak kapal menyentuh perairan
pelabuhan dan berakhir kapal meninggalkan perairan pelabuhan.
Kapal tiba adalah dihitung sejak kapal tiba dan menyentuh perairan
pelabuhan.
Dalam merencanakan kapasitas dermaga perlu keputusan :
1). Berapa dermaga yang harus ada
untuk sebuah kumpulan dermaga;
2). Berapa banyak gudang yang
harus disediakan untuk tiap dermaga baru, dan apakah penambahan gudang
diperlukan pada dremaga yang telah ada.
Faktor-faktor yang harus diperhitungkan :
- kedalaman air yang tepat
di dermaga atau mooring;
- layout dermaga yang
sesuai untuk rencana operasional;
- peralatan dermaga yang
diperlukan;
- tenaga kerja yang
sesuai;
- sistem penerimaan dan
pengiriman barang.
Kapal dapat memasuki pelabuhan dan berlabuh serta meninggalkan pelabuhan
(inwards/outwards), apabila kapal dapat
menunjukkan dokumen-dokumen sbb :
1). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Dinas Kesehatan Pelabuhan, yaitu :
a. Buku kesehatan (healty
book) : buku kesehatan internasional (untuk kapal-kapal asing) dan buku
kesehatan khusus Indonesia (untuk kapal-kapal Indonesia);
b. Serifikat bebas dari hama
tikus (deratting certificate);
c. Sertifikat bebas dari
penyakit (certificate of free pratique);
d. Kartu vaksinasi atau buku
kuning daripada nahkoda dan ABK.
2). Dokumen-dokumen ditujukan pada syahbandar (harbor master), yaitu :
1). Sertifikat pendaftaran
kapal;
2). Sertifikat perlengkapan
keselamatan;
3). Sertifikat radio dan telegram
keselamatan;
4). Kuitansi penerimaan bea
mercusuar Indonesia;
5). Ijin masuk dan keluar
pelabuhan yang terakhir disinggahi.
3). Dokumen-dokumen ditujukan pada Direktorat Imigrasi, yaitu :
a. Daftar barang-barang milik
awak kapal atau buku pelaut;
b. Daftar nama anak buah
kapal.
4). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Inspektorat Angkatan Laut, kapal
harus menyerahkan buku laut (navy book).
5). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Pabean, yaitu :
a. Untuk memasuki pelabuhan :
© Daftar perbekalan kapal;
© Daftar muatan masuk yang
sah;
© Daftar muatan lanjutan;
© Daftar muatan untuk Pabean.
b. Untuk meninggalkan
pelabuhan yaitu berupa dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Selain dokumen-dokumen tersebut di atas, terdapat juga dokumen atau
surat-surat yang harus tersedia di kapal, yaitu :
1). Surat kebangsaan;
2). Surat ukuran kapal;
3). Buku harian kapal (log book);
4). Salinan surat muatan;
5). Peraturan-peraturan tertulis yang berlaku, antara lain KUHD, PP No.2
tahun 1969 dsb untuk kapal-kapal Indonesia, dan peraturan internasioanl yaitu
The Hauge Rules, Convention on High Seas, dsb.
Perhitungan Sewa Berlabuh dan Bertambat
Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal berlabuh serta
sewa kapal bersandar atau bertambat di dermaga adalah sebagai berikut :
1). Sewa kapal berlabuh (harbour dues) ditentukan atas dasar besarnya
ukuran kapal serta lamanya kapal berlabuh (satuan hari);
2). Sewa kapal bersandar (wharfage dues) ditentukan atas dasar panjangnya
kapal serta lamanya kapal berlabuh (satuan jam).
Perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal berlabuh adalah
berdasarkan besarnya ukuran kapal (GRT) dengan lamanya kapal berlabuh (hari) x
tarif (per 1000 m3 GRT). Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal
bersandar / bertambat adalah berdasarkan panjang kapal (LOA) dengan lamanya kapal bersandar (jam) x
tarif (per 10 m panjang kapal) . Tarif tersebut berbeda untuk dermaga,
pelampung, jembatan kayu/besi.
Rumus :
SL = Sewa kapal berlabuh
lb = lamanya kapal berlabuh
Dalam pengangkutan barang-barang melalui transportasi laut selalu
meliputi 3 komponen yaitu hinterland, pelabuhan dan foreland. Barang-barang
yang datang dari darat/ hinterland pelabuhan untuk dibawa atau didistribusi ke
negara atau daerah lain melalui transportasi laut sudah seharusnya melalui
pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
Total biaya kapal selama berada di pelabuhan (Fp) diperoleh dari
penjumlahan seluruh biaya di pelabuhan (Pp1) dan biaya selama kapal berada di
pelabuhan (Pp2).
Biaya total dari transportasi melewati laut dapat diformulasikan melalui
persamaan biaya sirkulasi sebagai berikut :
Cg = Ttl + Fpl + FA +
Fp2 + Tt2
Cg = biaya total
transportasi dari awal sampai akhir
Ttl dan Tt2 = biaya
pengangkutan darat
Fp1 atau Fp2 = total biaya
pembongkaran atau pemuatan di pelabuhan
FA = jumlah biaya
laut yang harus dibayar oleh kapal termasuk
asuransi.
sumber : http://toekyk.blogspot.com/2012/02/teknik-perhitungan-biaya-di-pelabuhan.html
Subyek : Manajemen, Logistik
Subyek : Manajemen, Logistik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar