Kartun benny

Rabu, 09 Mei 2012

TEKNIK PERHITUNGAN BIAYA DI PELABUHAN DAN TRANSPORTASI LAUT


Dr. IR. Ernani Lubis, DEA

Kapal Tiba dan Berlabuh

Kapal berlabuh  adalah jika kapal berada di dalam lingkungan pelabuhan, yaitu sejak kapal menyentuh perairan pelabuhan dan berakhir kapal meninggalkan perairan pelabuhan.
Kapal tiba adalah dihitung sejak kapal tiba dan menyentuh perairan pelabuhan.
Dalam merencanakan kapasitas dermaga perlu keputusan :
1).  Berapa dermaga yang harus ada untuk sebuah kumpulan dermaga;
2).  Berapa banyak gudang yang harus disediakan untuk tiap dermaga baru, dan apakah penambahan gudang diperlukan pada dremaga yang telah ada.
Faktor-faktor yang harus diperhitungkan :
-          kedalaman air yang tepat di dermaga atau mooring;
-          layout dermaga yang sesuai untuk rencana operasional;
-          peralatan dermaga yang diperlukan;
-          tenaga kerja yang sesuai;
-          sistem penerimaan dan pengiriman barang.
Kapal dapat memasuki pelabuhan dan berlabuh serta meninggalkan pelabuhan (inwards/outwards), apabila kapal dapat  menunjukkan dokumen-dokumen sbb :
1). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Dinas Kesehatan Pelabuhan, yaitu :
a.       Buku kesehatan (healty book) : buku kesehatan internasional (untuk kapal-kapal asing) dan buku kesehatan khusus Indonesia (untuk kapal-kapal Indonesia);
b.      Serifikat bebas dari hama tikus (deratting certificate);
c.       Sertifikat bebas dari penyakit (certificate of free pratique);
d.      Kartu vaksinasi atau buku kuning daripada nahkoda dan ABK.

2). Dokumen-dokumen ditujukan pada syahbandar (harbor master), yaitu :
1).    Sertifikat pendaftaran kapal;
2).    Sertifikat perlengkapan keselamatan;
3).    Sertifikat radio dan telegram keselamatan;
4).    Kuitansi penerimaan bea mercusuar Indonesia;
5).    Ijin masuk dan keluar pelabuhan yang terakhir disinggahi.

3). Dokumen-dokumen ditujukan pada Direktorat Imigrasi, yaitu :
a.       Daftar barang-barang milik awak kapal atau buku pelaut;
b.      Daftar nama anak buah kapal.

4). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Inspektorat Angkatan Laut, kapal harus menyerahkan buku laut (navy book).
5). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Pabean, yaitu :
a.       Untuk memasuki pelabuhan :
©      Daftar perbekalan kapal;
©      Daftar muatan masuk yang sah;
©      Daftar muatan lanjutan;
©      Daftar muatan untuk Pabean.

b.      Untuk meninggalkan pelabuhan yaitu berupa dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Selain dokumen-dokumen tersebut di atas, terdapat juga dokumen atau surat-surat yang harus tersedia di kapal, yaitu :

1). Surat kebangsaan;
2). Surat ukuran kapal;
3). Buku harian kapal (log book);
4). Salinan surat muatan;
5). Peraturan-peraturan tertulis yang berlaku, antara lain KUHD, PP No.2 tahun 1969 dsb untuk kapal-kapal Indonesia, dan peraturan internasioanl yaitu The Hauge Rules, Convention on High Seas, dsb.

Perhitungan Sewa Berlabuh dan Bertambat

Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal berlabuh serta sewa kapal bersandar atau bertambat di dermaga adalah sebagai berikut :
1). Sewa kapal berlabuh (harbour dues) ditentukan atas dasar besarnya ukuran kapal serta lamanya kapal berlabuh (satuan hari);
2). Sewa kapal bersandar (wharfage dues) ditentukan atas dasar panjangnya kapal serta lamanya kapal berlabuh (satuan jam).

Perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal berlabuh adalah berdasarkan besarnya ukuran kapal (GRT) dengan lamanya kapal berlabuh (hari) x tarif (per 1000 m3 GRT). Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal bersandar / bertambat adalah berdasarkan panjang kapal  (LOA) dengan lamanya kapal bersandar (jam) x tarif (per 10 m panjang kapal) . Tarif tersebut berbeda untuk dermaga, pelampung, jembatan kayu/besi.
Rumus :
SL = Sewa kapal berlabuh
lb  = lamanya kapal berlabuh

Dalam pengangkutan barang-barang melalui transportasi laut selalu meliputi 3 komponen yaitu hinterland, pelabuhan dan foreland. Barang-barang yang datang dari darat/ hinterland pelabuhan untuk dibawa atau didistribusi ke negara atau daerah lain melalui transportasi laut sudah seharusnya melalui pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   

Total biaya kapal selama berada di pelabuhan (Fp) diperoleh dari penjumlahan seluruh biaya di pelabuhan (Pp1) dan biaya selama kapal berada di pelabuhan (Pp2).
Biaya total dari transportasi melewati laut dapat diformulasikan melalui persamaan biaya sirkulasi sebagai berikut :

            Cg = Ttl + Fpl + FA + Fp2 + Tt2

Cg                   = biaya total transportasi dari awal sampai akhir
Ttl dan Tt2      = biaya pengangkutan darat
Fp1 atau Fp2   = total biaya pembongkaran atau pemuatan di pelabuhan
FA                   = jumlah biaya laut yang harus  dibayar oleh kapal termasuk asuransi.


Tidak ada komentar: